For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daearh Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2000, Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 20/2002 · Perda Kabupaten Ciamis No. 20 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2002Publication Date:20 Agustus 2002
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daearh Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2000, Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date27 Agustus 2002
Publication Date20 Agustus 2002
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa.

Perubahan-perubahan substansial meliputi:

  1. Definisi Pemerintahan Desa dan Pemerintah Desa.
  2. Komposisi Panitia Pemilihan Kepala Desa.
  3. Persyaratan bagi calon Kepala Desa, khususnya terkait dengan catatan kriminal.
  4. Prosedur pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa dan proses pengajuan pemberhentian.
  5. Prosedur penetapan calon yang berhak dipilih.
  6. Ketentuan mengenai surat suara dan kampanye.
  7. Prosedur pencoblosan surat suara.
  8. Kehadiran calon pada saat pemungutan suara.
  9. Pelaksanaan pemilihan ulang jika terjadi hasil yang sama.
  10. Prosedur pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa terpilih.
  11. Tata cara pengucapan sumpah/janji Kepala Desa.
  12. Ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa.
  13. Sanksi bagi Kepala Desa yang melalaikan tugas.
  14. Prosedur pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
  15. Hak, wewenang, tugas, dan kewajiban Penjabat Kepala Desa.
  16. Biaya pemilihan Kepala Desa.
  17. Pembinaan Kepala Desa.

Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi dan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

(-)

Kepala Desa yang melalaikan tugasnya atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga merugikan Negara, Daerah/Desa dan atau masyarakat Desa, dikenakan sanksi dan atau tindakan administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.