For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram

Also known as: Perwali Kota Mataram 16/2025 · Perwali Kota Mataram No. 16 Tahun 2025 · Perwali Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2025Publication Date:20 Juni 2025
Hukum Administrasi NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeKetentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
LocationPemerintah Kota Mataram
Effective Date20 Juni 2025
Publication Date20 Juni 2025
Place of EnactmentMataram

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram.

Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 46 Tahun 2025 ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian dan penataan kembali ketentuan perjalanan dinas guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan, serta menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan perjalanan dinas bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Non-ASN, serta pihak lainnya. Perjalanan dinas diklasifikasikan menjadi perjalanan dinas dalam kota, luar kota, dan luar negeri. Pelaksanaannya wajib memperhatikan prinsip selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi, dan akuntabilitas.

Komponen biaya perjalanan dinas meliputi uang harian, uang representasi, biaya penginapan, dan biaya transportasi (tiket pesawat, taksi, dan moda transportasi lainnya). Pembayaran biaya perjalanan dinas umumnya dilakukan secara lumpsum atau at cost (biaya riil) sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pertanggungjawaban keuangan, termasuk kewajiban pelaporan hasil perjalanan dinas dan penyelesaian sisa anggaran ke kas daerah.

(-)

1. Kepala Perangkat Daerah dan/atau pelaksana Perjalanan Dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian daerah akibat kesalahan, kelalaian, atau kealpaan dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas. 2. Terhadap kesalahan, kelalaian, dan kealpaan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau sanksi administratif dan tindakan lainnya.