on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri Menjadi Perseroan Terbatas Katingan Mandiri
Also known as: Perda Kabupaten Katingan 6/2013 · Perda Kabupaten Katingan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Katingan Jaya Mandiri menjadi Perseroan Terbatas (PT) Katingan Mandiri. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memberdayakan sumber daya milik Pemerintah Kabupaten Katingan agar lebih efektif, efisien, dan produktif. Tujuan dari perubahan ini adalah:
Ketentuan substansial meliputi perubahan akta pendirian, pengalihan hak dan kewajiban PD Katingan Jaya Mandiri kepada PT Katingan Mandiri, persyaratan bagi pegawai yang dialihkan, serta persyaratan bagi Direksi PT Katingan Mandiri. PT Katingan Mandiri berkedudukan di Kasongan dan dapat membuka kantor cabang di daerah lain. Bidang usaha meliputi perdagangan umum, perhotelan, perkebunan, konstruksi, telekomunikasi, keuangan, industri, jasa angkutan, kepelabuhanan, dan perbengkelan. Modal dasar perseroan terdiri atas saham-saham, dengan komposisi minimal 51% dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan maksimal 49% oleh pihak ketiga. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perseroan, dan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan. Pegawai PD Katingan Jaya Mandiri yang dialihkan tetap berstatus sebagai pegawai sampai RUPS PT Katingan Mandiri yang pertama.