on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2011 tentang APBD TA 2011
Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 1/2011 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 880.348.060.765,23, belanja daerah sebesar Rp. 982.749.516.215,67, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 102.401.455.450,44, serta pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencakup selisih lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.