For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 43/2015 · Permen Ristekdikti No. 43 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 43 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:14 Desember 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePenyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date14 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel dengan mewajibkan pejabat di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pejabat yang diwajibkan melapor termasuk menteri, pimpinan tinggi, koordinator perguruan tinggi, dan berbagai pejabat administratif lainnya. Laporan harus disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Pengelola LHKPN. Pejabat yang tidak mematuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

  • Pejabat Wajib LHKPN yang tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.