For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 - 2021

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 7/2016 · Perda Kabupaten Kendal No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2016Publication Date:30 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 - 2021
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date30 Agustus 2016
Publication Date30 Agustus 2016
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Pelaksanaan RPJMD akan dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2015, serta berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN serta RPJMD Provinsi Jawa Tengah. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra, dan Renja PD, serta menjadi instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.

Sistematika RPJMD terdiri atas pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup.

Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, terjadi hal-hal yang mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional/masyarakat luas. Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sementara perubahan yang tidak mendasar ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

1. Pada saat RPJMD Tahun 2021-2026 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJMD dan RPJPD serta mengacu pada RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RPJMN.

(-)