Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Kompensasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakangnya adalah bahwa pedoman yang lama (Peraturan Kepala BKN Nomor 2B Tahun 2006) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian BKN dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyelenggarakan Diklat Teknis Kompensasi PNS.
Ketentuan substansial meliputi:
- Definisi Diklat Teknis Kompensasi PNS.
- Persyaratan peserta Diklat, yaitu pejabat struktural eselon III dan IV di bidang kompensasi PNS, analis kepegawaian, atau PNS yang bertugas di bidang kompensasi.
- Kualifikasi tenaga pengajar, yang terdiri dari Widyaiswara BKN atau instansi pemerintah lainnya, serta tenaga kediklatan yang kompeten.
- Kurikulum Diklat yang berbasis kompetensi, dengan fokus pada penguasaan dasar-dasar implementasi, norma, standar, dan prosedur di bidang kompensasi PNS.
- Materi Diklat yang mencakup kebijakan manajemen PNS, manajemen kompensasi, sistem penggajian, tunjangan, kesejahteraan PNS, program pensiun, asuransi, cuti, dan fasilitas.
- Metode Diklat yang menggunakan pendekatan andragogi, seperti ceramah, tanya jawab, pendalaman materi, studi kasus, diskusi, dan studi banding.
- Perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan Diklat yang dapat diselenggarakan oleh Lembaga Diklat pemerintah dengan fasilitasi dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian BKN.
- Penilaian peserta Diklat berdasarkan sikap, perilaku, dan penguasaan materi.
- Pemberian Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) dan Sertifikat Penghargaan kepada peserta yang memenuhi syarat.
- Evaluasi program Diklat oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian BKN.