For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai Barat 3/2024 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2024Publication Date:1 Juli 2024
Otonomi & Pemerintahan DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 69) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 209). 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 203).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan rasa aman bagi masyarakat, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Satpol PP dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa.
  2. Koordinasi dengan berbagai pihak seperti TNI, Polri, perangkat daerah terkait, dan unsur masyarakat.
  3. Ruang lingkup penertiban meliputi berbagai aspek seperti tata ruang, jalan, angkutan jalan, jalur hijau, sungai, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, dan peran serta masyarakat.
  4. Pembentukan Satgas Linmas untuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat, termasuk di bidang kebencanaan, pemeliharaan keamanan, kegiatan sosial, dan membantu upaya pertahanan negara.
  5. Penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di tingkat desa/kelurahan melalui Satlinmas.

Peraturan ini juga mengatur pendanaan yang bersumber dari APBD, APBDes, dan pendapatan lain yang sah.

(-)

(-)