For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2006 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 10/2006 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2006Publication Date:10 Mei 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date11 Mei 2006
Publication Date10 Mei 2006
Place of EnactmentSengeti

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi bertujuan untuk menertibkan dan mengawasi usaha konstruksi guna mewujudkan iklim usaha yang sehat, meningkatkan perlindungan terhadap pengguna jasa, keselamatan umum, kepastian berusaha, serta menjamin keterpaduan dalam pengaturan dan pembinaan usaha konstruksi.

Peraturan ini mengatur jenis usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), bentuk usaha (perorangan dan badan hukum), bidang usaha (arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan), serta kualifikasi usaha (kecil, menengah, dan besar). Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin dari Bupati. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas Teknis dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha jasa konstruksi. Retribusi izin usaha jasa konstruksi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin, dengan tarif yang dibedakan berdasarkan golongan usaha jasa konstruksi. Setiap orang atau badan yang memiliki izin usaha jasa konstruksi diwajibkan memasang papan nama perusahaan di lokasi pekerjaan/proyek, menyampaikan laporan tahunan, laporan kegiatan pekerjaan di luar daerah, dan laporan perubahan data perusahaan.

Orang atau badan yang memiliki izin dilarang meminjamkan izin kepada perusahaan lain atau menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain tanpa persetujuan pemberi kerja.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan usaha sementara, kewajiban mengurus izin, dan bunga 2% dari retribusi terutang. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 25 dan Pasal 26 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha jasa konstruksi setelah peringatan tertulis sebanyak tiga kali. 3. Orang atau badan yang menjalankan kegiatan usaha jasa konstruksi setelah izin dicabut diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.