Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah kunci seperti Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD), serta penambahan definisi baru seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL). Selain itu, peraturan ini mengatur pelimpahan tugas Kepala SKPKD selaku PPKD, tindakan Pengguna Anggaran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan pendapatan daerah. Perubahan juga menyentuh belanja hibah dan bantuan sosial, termasuk kriteria pemberian dan mekanisme penyalurannya. Bantuan keuangan, belanja barang dan jasa, serta kegiatan tahun jamak juga mengalami penyesuaian. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur investasi jangka panjang pemerintah daerah, kode rekening dalam APBD, dan tahapan penyusunan PPAS. Terakhir, peraturan ini memperbarui ketentuan terkait laporan keuangan pemerintah daerah dan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).