on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 - 2029
Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 10/2025 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 10 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta untuk tahun 2025-2029. RPJMD ini merupakan penjabaran dari RPJPD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2045 dan manifestasi dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai pedoman resmi bagi Pemerintah Daerah dalam merencanakan, mengarahkan, dan mengendalikan pembangunan daerah selama periode lima tahun, dengan memperhatikan RPJPD, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah, RPJMD Provinsi Jawa Barat, dan RPJMN. Tujuannya adalah untuk menjabarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, menyelaraskan perencanaan pembangunan, menetapkan prioritas pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, menjadi acuan dalam penyusunan RKPD, dan menjadi acuan dalam penyusunan dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial: RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, program perangkat daerah, serta kerangka pendanaan indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD disusun dengan pendekatan komprehensif, mencakup teknokratis, partisipatif, politis, serta gabungan atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up). Selain itu, diterapkan pula pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial.
Sistematika RPJMD terdiri dari: a. Bab I : Pendahuluan; b. Bab II : Gambaran Umum Daerah; c. Bab III: Visi, Misi, dan Program Prioritas Pembangunan Daerah; d. Bab IV: Program Perangkat Daerah dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; e. Bab V : Penutup;
Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD, yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah.