For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 32 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perwali Kota Bontang 14/2024 · Perwali Kota Bontang No. 14 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2024Publication Date:14 Juni 2024
Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 32 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date14 Juni 2024
Publication Date14 Juni 2024
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2024.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan untuk mengakomodasi kondisi mendesak terkait belanja daerah yang bersifat wajib dan mengikat, khususnya belanja listrik dan air pada Sekretariat Daerah, serta untuk menyesuaikan alokasi anggaran pada kegiatan yang belum tersedia atau belum cukup tersedia anggarannya. Pergeseran anggaran dilakukan antar objek, antar rincian objek, dan/atau subrincian objek belanja sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian (perubahan) terhadap rincian anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024, yang mencakup: (1) Belanja pegawai, termasuk gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara, pimpinan DPRD, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota; (2) Belanja barang dan jasa, yang meliputi belanja barang, jasa, pemeliharaan, perjalanan dinas, serta bantuan operasional sekolah; (3) Belanja modal untuk gedung dan bangunan; serta (4) Belanja tidak terduga. Selain itu, peraturan ini menginstruksikan agar pelaksanaan perubahan penjabaran APBD dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

(-)

(-)