For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kota Sukabumi 1/2007 · Perda Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2007 · Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2007Publication Date:16 Januari 2007
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date16 Januari 2007
Publication Date16 Januari 2007
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menata kembali tata cara pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan pilar utama transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dipegang oleh Kepala Daerah dan dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku PPKD dan kepala SKPD selaku pejabat Pengguna Anggaran/Barang Daerah, dengan Sekretaris Daerah sebagai koordinator. 2. Struktur APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. 3. Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. 4. Pelaksanaan APBD mencakup pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta pembiayaan daerah. 5. Penatausahaan keuangan daerah meliputi penatausahaan bendahara penerimaan dan pengeluaran, serta akuntansi keuangan daerah. 6. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 7. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD. 8. Pengelolaan Kas Umum Daerah, Piutang Daerah, Investasi Daerah, Barang Milik Daerah, Dana Cadangan, dan Utang Daerah. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2009. 3. Renstra Daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kota Sukabumi Tahun 2003 - 2008 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 30 Seri E - 5) beserta penyelarasannya masih tetap berlaku sebagai dokumen jangka menengah yang disamakan dengan RPJMD, hingga berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2003 - 2008. 4. Sebelum SKPKD terbentuk, tugas dan fungsi PPKD tetap dilaksanakan oleh SKPD sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

(-)