Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menata kembali tata cara pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan pilar utama transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dipegang oleh Kepala Daerah dan dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku PPKD dan kepala SKPD selaku pejabat Pengguna Anggaran/Barang Daerah, dengan Sekretaris Daerah sebagai koordinator.
2. Struktur APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
3. Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
4. Pelaksanaan APBD mencakup pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
5. Penatausahaan keuangan daerah meliputi penatausahaan bendahara penerimaan dan pengeluaran, serta akuntansi keuangan daerah.
6. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
7. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD.
8. Pengelolaan Kas Umum Daerah, Piutang Daerah, Investasi Daerah, Barang Milik Daerah, Dana Cadangan, dan Utang Daerah.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).