For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 35 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1975 tentang PEMBANGUNAN PROYEK PUSAT TERMINAL MINYAK BUMI

Also known as: Keppres 35/1975 · Keppres No. 35 Tahun 1975 · Keppres Nomor 35 Tahun 1975

Status:
Active
Effective Date:17 September 1975Publication Date:17 September 1975
Pertambangan & Sumber EnergiPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePEMBANGUNAN PROYEK PUSAT TERMINAL MINYAK BUMI
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 September 1975
Publication Date17 September 1975
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan:

    Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1975 tentang penugasan kepada Direktur PERTAMINA untuk mengadakan hubungan dan pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia berkaitan dengan Proyek Pusat Terminal Minyak Bumi di Lombok.

  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya. Keputusan ini merupakan keputusan tersendiri yang menetapkan penugasan khusus kepada Direktur PERTAMINA. Dokumen ini pada intinya bersifat operasional/ administratif dan bukan sebagai perubahan norma undang‑undang.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak disebutkan dalam teks bahwa Keputusan Presiden ini menggantikan atau mencabut peraturan atau keputusan sebelumnya. Berdasarkan teks, Keppres ini tidak secara eksplisit menggantikan peraturan lain.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak. Tidak ada ketentuan dalam naskah yang menyatakan perubahan terhadap peraturan atau keputusan lain.

  • Dasar Hukum dan Status Berlaku
    • Keputusan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945 dan Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1971 (yang disebutkan sebagai pertimbangan), sehingga mempunyai dasar kewenangan presiden untuk mengeluarkan penugasan tersebut.

    • Status berlaku: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 17 September 1975. Sebagai Keputusan Presiden, ketentuan ini mengikat pihak‑pihak yang ditunjuk dalam isi Keputusan sejak tanggal tersebut.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Tujuan utama Keputusan ini adalah untuk mempercepat persiapan pembangunan Proyek Pusat Terminal Minyak Bumi (Central Terminal Station) di Lombok dengan menunjuk PERTAMINA (melalui Direktur yang ditunjuk) agar mengambil langkah‑langkah yang dianggap perlu, khususnya melakukan kontak dan pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Latar belakang yang dinyatakan adalah kebutuhan persiapan pembangunan proyek tersebut.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
    • Kewajiban: Direktur PERTAMINA (Ir. Wijarso) wajib mengadakan hubungan dan pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia terkait penyelenggaraan dan pembangunan proyek (Pasal 1).

    • Kewajiban Pelaporan dan Kepatuhan: Dalam melaksanakan tugas, direktur wajib menerima petunjuk, melaporkan hasil pembicaraan, dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 2).

    • Hak/Wewenang: Keputusan memberi wewenang kepada direktur untuk melakukan langkah‑langkah yang dipandang perlu dalam rangka pengadaan pembicaraan pendahuluan; namun wewenang ini diikat oleh kewajiban menerima petunjuk dan melapor kepada Presiden.

  • Prinsip‑prinsip Utama
    • Prinsip akuntabilitas: penunjukan pihak yang bertanggung jawab dan kewajiban laporan kepada Presiden.

    • Prinsip koordinasi internasional: melakukan pembicaraan dengan pemerintah asing sebagai langkah persiapan proyek.

    • Prinsip delegasi kewenangan: Presiden mendelegasikan tugas tertentu kepada pimpinan BUMN (PERTAMINA) untuk kepentingan negara.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    Keputusan menetapkan mekanisme dasar sebagai berikut:

    • Penugasan resmi kepada Direktur PERTAMINA untuk mengadakan hubungan dan pembicaraan pendahuluan (Pasal 1).

    • Dalam pelaksanaan, Direktur wajib menerima petunjuk, melaporkan hasil, dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 2).

    • Tidak ada prosedur teknis atau administratif rinci lain (mis. tata cara negosiasi, batas waktu, delegasi lebih lanjut, penyusunan kontrak) yang diatur dalam teks; unsur‑unsur tersebut diharapkan diatur lebih lanjut oleh PERTAMINA atau lewat peraturan pelaksana jika diperlukan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Keputusan menyatakan bahwa "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan" (Pasal 3). Dengan demikian, masa berlaku dimulai pada 17 September 1975. Tidak disebutkan masa berakhir atau batas waktu pelaksanaan tugas.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Tidak ada ketentuan peralihan khusus untuk entitas yang sudah ada. Karena yang ditetapkan adalah penugasan langsung kepada Direktur PERTAMINA, pelaksanaan penugasan dipandang berlaku segera terhadap organisasi dan personel PERTAMINA yang relevan.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Tidak terdapat batas waktu penyesuaian atau tenggat yang ditetapkan dalam Keputusan ini untuk menyelesaikan pembicaraan pendahuluan atau untuk melaporkan hasil.

  • Grandfathering Clauses

    Tidak ada ketentuan "grandfathering" atau pengecualian terhadap peraturan sebelumnya karena Keputusan ini tidak mengubah maupun mencabut ketentuan lain secara eksplisit.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi