Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Investasi di Kabupaten Cianjur bertujuan untuk meningkatkan investasi guna mendukung pembangunan daerah dengan menciptakan kondisi yang menjamin kemudahan pelayanan dan perizinan bagi investor.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas investasi meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.
- Hak investor mencakup kepastian hukum dan perlindungan, informasi terbuka, pelayanan, dan fasilitas kemudahan. Kewajiban investor meliputi penerapan tata kelola perusahaan yang baik, tanggung jawab sosial perusahaan, pelaporan kegiatan investasi, menghormati tradisi budaya masyarakat, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Investor juga bertanggung jawab menjamin modal yang sesuai dengan peraturan, menyelesaikan kewajiban dan kerugian jika menghentikan usaha, menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga kelestarian lingkungan, menciptakan keselamatan kerja, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Daerah melakukan pengendalian investasi dan membangun pusat informasi dan layanan perizinan secara online.
- Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan infrastruktur, memberikan kesempatan investasi, membantu proses perizinan, dan menyediakan lahan sesuai tata ruang wilayah. Bupati dapat memberikan keringanan pajak, retribusi daerah, dan biaya perizinan.
- Pemerintah Daerah dan DPRD dapat melakukan promosi investasi. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyediaan tenaga kerja dan menjamin keamanan berinvestasi serta melindungi hak keperdataan investor.