on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010
Also known as: Perka BKN 15/2010 · Perka BKN No. 15 Tahun 2010 · Perka BKN Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2009 ke PP Nomor 25 Tahun 2010. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2010.
Ketentuan substansial meliputi: