For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan

Also known as: PMK 12/PMK.03/2017 · PMK No. 12/PMK.03/2017

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2017Publication Date:7 Februari 2017
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Februari 2017
Publication Date07 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan diwajibkan untuk membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang harus diberikan kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Pajak Penghasilan yang tercantum dalam bukti tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau sebagai bukti pelunasan tergantung pada sifat pajaknya, apakah final atau tidak. Bukti tersebut dapat berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik, dan dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan jika terdapat ketidaksesuaian. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

(-)

(-)