on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 2/2015 · Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan jasa konstruksi saat ini dan menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini mengatur bahwa Walikota atau SKPD yang ditunjuk memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan dan berdomisili di daerah tersebut. IUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.