For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 2/2015 · Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 April 2015Publication Date:24 April 2015
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2001 Nomor 58) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2006 Nomor 04 Nomor Seri 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan jasa konstruksi saat ini dan menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan).
  2. Kewajiban memiliki IUJK bagi badan usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi.
  3. Prinsip umum pemberian IUJK yang mengedepankan pelayanan prima, profesionalisme, dan pembinaan.
  4. Persyaratan dan prosedur permohonan IUJK (izin baru, perpanjangan, perubahan data, penutupan).
  5. Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk pemenuhan ketentuan teknis, keselamatan, dan administrasi.
  6. Laporan pertanggungjawaban unit kerja yang memberikan IUJK.
  7. Pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK, termasuk pendaftaran usaha perseorangan.

Peraturan ini mengatur bahwa Walikota atau SKPD yang ditunjuk memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan dan berdomisili di daerah tersebut. IUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di wilayah Kota maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun. atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala SKPD yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa: peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 22 ayat (1) huruf d dan Pasal 22 ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan IUJK bila mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 22 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 22 ayat (2) sampai dengan ayat (4); atau masuk kedalam daftar hitam. 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK bila melakukan perlanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan telah terkena sanksi pembekuan IUJK sebanyak 2 (dua) kali; sedang mendapatkan sanksi pembekuan IUJK namun tetap melaksanakan pekerjaan; atau telah terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan.