For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 49 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai

Also known as: UU 49/1999 · UU No. 49 Tahun 1999 · UU Nomor 49 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 1999Publication Date:4 Oktober 1999
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Oktober 1999
Publication Date04 Oktober 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai pemekaran dari Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Pembentukan ini didorong oleh perkembangan dan kemajuan daerah serta aspirasi masyarakat setempat. Kabupaten Kepulauan Mentawai terdiri dari empat kecamatan: Siberut Utara, Siberut Selatan, Sipora, dan Pagai Utara Selatan. Dengan pembentukan ini, diharapkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Kewenangan daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan kecuali beberapa bidang strategis seperti politik luar negeri dan pertahanan. Ibukota Kabupaten Kepulauan Mentawai ditetapkan di Tua Pejat.

  1. Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan anggota ABRI yang diangkat.
  3. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Padang Pariaman setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai.
  5. Pada saat terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sumatera Barat.
  6. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Padang Pariaman, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Pelaksanaan penyerahan selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Kepulauan Mentawai.
  8. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
  9. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
  10. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat wajib membantu pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
  11. Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Padang Pariaman tetap berlaku bagi Kabupaten Kepulauan Mentawai sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

(-)