For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Barang Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 4/2003 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2003Publication Date:17 Februari 2003
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date20 Februari 2003
Publication Date17 Februari 2003
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Barang Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang daerah yang memenuhi akuntabilitas sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pengelolaan barang daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya. Bupati sebagai Otorisator dan Ordonator Barang daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang Daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perlengkapan, Kepala Unit Kerja, Bendaharawan Barang, dan Pengurus Barang.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah menyusun standarisasi barang, kebutuhan barang, dan harga.
  • Pelaksanaan pengadaan barang daerah dan jasa dilakukan oleh Panitia Pengadaan Pekerjaan Daerah (P3D) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  • Kepala Unit Kerja bertanggung jawab membuat daftar hasil pengadaan dan pemeliharaan barang, serta melaporkannya kepada Bupati.
  • Penerimaan barang dari pihak ketiga diserahkan kepada Bupati melalui Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah.
  • Bendaharawan Barang bertanggung jawab atas administrasi perbendaharaan Barang Daerah.
  • Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah bertanggung jawab menghimpun hasil inventarisasi barang dan menyimpan dokumen kepemilikan.

(-)

(-)