For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Untu Pembangkit Listrik Tenaga Uap Untuk Tahun Anggaran 2010

Also known as: PMK 47/PMK.011/2010 · PMK No. 47/PMK.011/2010

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:24 Februari 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Untu Pembangkit Listrik Tenaga Uap Untuk Tahun Anggaran 2010
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date24 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor untuk Tahun Anggaran 2010. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya saing industri pembuatan komponen kendaraan bermotor di dalam negeri melalui insentif fiskal.

Ketentuan substansial mencakup pemberian bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan yang ditetapkan dalam Lampiran PMK ini, dengan pagu anggaran sebesar Rp523.930.000.000,00. Alokasi anggaran ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut dalam jangka waktu 14 hari. Jika disetujui, akan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang bea masuk ditanggung pemerintah. Realisasi impor akan dicap khusus oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat. Barang dan bahan yang diimpor wajib digunakan untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor dan tidak dapat dipindahtangankan.

(-)

1. Penyalahgunaan terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor.