For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 16/2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2014Publication Date:19 September 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date02 Oktober 2014
Publication Date19 September 2014
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Kayong Utara melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah amanat Pancasila dan UUD 1945 yang menyatakan negara bertanggung jawab untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan lokal terkait kesejahteraan sosial, koordinasi program, dan pemberian izin pengumpulan sumbangan.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran, melaksanakan program kesejahteraan sosial, dan memberikan bantuan sosial.
  3. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial, yang ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang memiliki masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, dan korban bencana.
  4. Rehabilitasi Sosial bertujuan memulihkan fungsi sosial PMKS melalui pendekatan persuasif, motivatif, dan koersif.
  5. Jaminan Sosial diberikan kepada fakir miskin, anak terlantar, lansia terlantar, dan penyandang disabilitas dalam bentuk asuransi dan bantuan langsung.
  6. Pemberdayaan Sosial dilakukan melalui peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi, pemberian akses, dan bantuan usaha.
  7. Perlindungan Sosial bertujuan mencegah dan menangani risiko guncangan sosial melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum.

Peraturan ini juga mengatur standar sarana dan prasarana, pendaftaran dan perizinan lembaga kesejahteraan sosial, peran masyarakat, sumber daya manusia penyelenggara, pengumpulan dan penggunaan dana dari masyarakat, kerjasama dan kemitraan, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Tanda Daftar dan perizinan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak melakukan pendaftaran atau tidak memiliki izin teknis dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara dari kegiatan. 2. Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang tidak melaporkan kegiatannya secara berkala dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin.