on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 3/2015 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bertujuan untuk mendukung Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Ketentuan Substansial:
Sumber pendapatan desa terdiri dari:
Pengurusan sumber pendapatan desa dilakukan oleh petugas pengelola atau pemungut pendapatan Desa, dan hasilnya disetorkan ke rekening Desa melalui Bendahara Desa. Seluruh penerimaan dikelola melalui APB Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD setiap tahun anggaran dengan Peraturan Desa.
Pengembangan sumber pendapatan desa dilaksanakan dengan penggalian sumber pendapatan sesuai dengan potensi yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa, yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Desa dan harus berbadan hukum.
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan pengawasan. Pengawasan dan pengendalian terhadap pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan Desa dilakukan oleh BPD melalui rapat atau forum musyawarah Desa.