on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012
Also known as: PMK 184/PMK.07/2012 · PMK No. 184/PMK.07/2012
Apakah ini Peraturan Baru? Bukan peraturan baru. Peraturan ini merupakan peraturan perubahan (amendemen) atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012, melainkan melakukan perubahan terbatas terhadap ketentuan di dalamnya. Dengan kata lain, PMK Nomor 10/PMK.07/2012 tetap berlaku kecuali ketentuan yang diubah oleh PMK ini.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara khusus mengubah Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012. Perubahan tersebut memuat asumsi makro (harga minyak dan kurs), besaran perkiraan alokasi tambahan DBH, serta rincian alokasi antara minyak bumi dan gas bumi.
Status berlaku dari peraturan ini Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07/2012 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 November 2012. Peraturan ini memerintahkan pengundangan dalam Berita Negara Republik Indonesia sehingga berlaku efektif sejak tanggal pengundangan tersebut.
Rujukan norma dan dasar hukum Peraturan ini merujuk dan mempertimbangkan sejumlah peraturan yang lebih tinggi dan terkait, antara lain:
Tujuan dan latar belakang peraturan
Kewajiban dan hak yang ditetapkan
Prinsip-prinsip utama yang diatur
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
Catatan: persentase yang disebutkan dalam peraturan adalah 55% untuk minyak dan 40% untuk gas sebagaimana bunyi peraturan; perhitungan teknis lebih lanjut menjadi bagian dari mekanisme penganggaran dan realisasi transfer.
Masa berlaku dan implementasi
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Batas waktu penyesuaian
Grandfathering clauses
Tidak mengatur sanksi