For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 11/2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 November 2017Publication Date:20 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Effective Date27 November 2017
Publication Date20 Desember 2016
Place of EnactmentLiwa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2016 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) pada Tahun Anggaran 2017. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pelayanan nasabah di bidang perbankan syariah. Tujuan penyertaan modal ini antara lain agar BPRS dapat masuk pada kelompok Bank Regional, meningkatkan daya saing, mendukung perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk perbankan, serta meningkatkan kemampuan bank untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan daerah. Dana untuk penyertaan modal bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2017 dengan besaran Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Bupati memproses penyertaan modal ini sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bukti penyertaan modal, BPRS menerbitkan sertifikat saham.

(-)

(-)