For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Ilir 6/2015 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:20 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Effective Date-
Publication Date20 Agustus 2015
Place of EnactmentIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2014, Nomor 3) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2008 Nomor 4 Seri D) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2014 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah: Terjadi perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan signifikan terutama dari pajak daerah. Dana perimbangan mengalami penurunan, sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan.

Belanja Daerah: Terdapat perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mengalami peningkatan, terutama pada belanja pegawai dan belanja bantuan keuangan. Belanja langsung mengalami penurunan, terutama pada belanja barang dan jasa serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan, terutama dari penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan juga mengalami peningkatan, terutama pada pembayaran pokok utang dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Perubahan APBD ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, aset lain-lain, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan, dan pinjaman daerah.

(-)

(-)