Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan perhubungan yang efektif dan efisien, serta untuk mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2018 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan LLAJ, angkutan sungai, perkeretaapian, dan pembangunan heliport.
- Arah kebijakan dan tataran transportasi lokal yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektor transportasi.
- Penyelenggaraan LLAJ yang meliputi rencana induk jaringan LLAJ, angkutan orang dan barang, penyediaan angkutan umum, penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan, rencana umum jaringan trayek perkotaan dan perdesaan, perizinan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, penetapan tarif, angkutan orang dengan taksi dalam kawasan perkotaan, perizinan penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu, jalan umum, perlengkapan jalan, terminal, perparkiran, pengujian berkala kendaraan bermotor, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, audit dan inspeksi keselamatan LLAJ, serta forum LLAJ.
- Penyelenggaraan Angkutan Sungai yang meliputi kegiatan angkutan sungai, persetujuan pengoperasian angkutan sungai.
- Penyelenggaraan Perkeretaapian yang meliputi fungsi perkeretaapian, angkutan kereta api, pembinaan penyelenggaraan perkeretaapian, dan perpotongan jalur kereta api dengan jalan kabupaten dan/atau jalan desa.
- Pembangunan Heliport yang meliputi pembangunan heliport dan PBG.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sumber daya manusia, kerja sama, sistem informasi dan komunikasi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan dalam penyelenggaraan perhubungan.