For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 9/2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 November 2022Publication Date:25 November 2022
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perhubungan
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date25 November 2022
Publication Date25 November 2022
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan perhubungan yang efektif dan efisien, serta untuk mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2018 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan LLAJ, angkutan sungai, perkeretaapian, dan pembangunan heliport.
  2. Arah kebijakan dan tataran transportasi lokal yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektor transportasi.
  3. Penyelenggaraan LLAJ yang meliputi rencana induk jaringan LLAJ, angkutan orang dan barang, penyediaan angkutan umum, penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan, rencana umum jaringan trayek perkotaan dan perdesaan, perizinan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, penetapan tarif, angkutan orang dengan taksi dalam kawasan perkotaan, perizinan penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu, jalan umum, perlengkapan jalan, terminal, perparkiran, pengujian berkala kendaraan bermotor, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, audit dan inspeksi keselamatan LLAJ, serta forum LLAJ.
  4. Penyelenggaraan Angkutan Sungai yang meliputi kegiatan angkutan sungai, persetujuan pengoperasian angkutan sungai.
  5. Penyelenggaraan Perkeretaapian yang meliputi fungsi perkeretaapian, angkutan kereta api, pembinaan penyelenggaraan perkeretaapian, dan perpotongan jalur kereta api dengan jalan kabupaten dan/atau jalan desa.
  6. Pembangunan Heliport yang meliputi pembangunan heliport dan PBG.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sumber daya manusia, kerja sama, sistem informasi dan komunikasi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan dalam penyelenggaraan perhubungan.

Izin Penyelenggaraan Perhubungan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu perizinan berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan Izin, dan/atau pencabutan Izin. 2. Setiap Orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 91 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha Angkutan Sungai, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Angkutan Sungai. 3. Setiap Pemrakarsa Heliport yang melanggar ketentuan dalam Pasal 103 ayat (1) dikenai sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan Izin, dan/atau denda administratif. 4. Setiap pemilik kendaraan wajib Uji Berkala yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dikenai sanksi administratif, berupa peringatan tertulis dan/atau denda administratif. 5. Setiap pemegang Perizinan Berusaha pengujian berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf a yang melanggar ketentuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (6) dikenai sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuanPerizinan Berusaha, dan/atau pencabutanPerizinan Berusaha. 6. Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (4) dikenai sanksi administratif oleh Bupati berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum, denda administratif, dan/atau pembatalan persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas dan/atau Perizinan Berusaha. 7. Badan Usaha yang melanggar pemenuhan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, dan/atau pencabutan Izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. 8. Badan Usaha yang melanggar pemenuhan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, dan/atau pencabutan Izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. 9. Perusahaan Angkutan umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Izin, pencabutan Izin, dan/atau denda administratif.