Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui penerapan sistem manajemen kinerja yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan. Sistem ini didasarkan pada prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini. Sistem manajemen kinerja ini mencakup perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja. PNS BPOM diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang disesuaikan dengan perencanaan strategis instansi, perjanjian kinerja, dan organisasi serta tata kerja. Penilaian kinerja dilakukan secara berkala dan hasilnya digunakan untuk pengembangan karier, pemberian tunjangan, dan sanksi.