For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa

Also known as: PP 22/1988 · PP No. 22 Tahun 1988 · PP Nomor 22 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 1988Publication Date:6 Desember 1988
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Desember 1988
Publication Date06 Desember 1988
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa. Hal ini dilakukan untuk menampung peningkatan kegiatan pembangunan dan tertib administrasi pemerintahan di wilayah tersebut. Perubahan ini melibatkan penyerahan sebagian wilayah dari Kecamatan Wori, Dimembe, dan Pineleng di Kabupaten Minahasa ke Kotamadya Manado. Dengan perluasan ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan lahan untuk pembangunan dan memudahkan pengelolaan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini juga mengatur pembiayaan perluasan wilayah yang dibebankan kepada APBD Provinsi Sulawesi Utara, Kotamadya Manado, dan Kabupaten Minahasa.

1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dan Keputusan Bupati yang berlaku pada desa-desa yang dialihkan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah dapat diubah dan dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Manado dan Keputusan Wali kota Manado, setelah ada petunjuk dari Gubernur Sulawesi Utara. 3. Masalah kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil, dan lain-lain akibat perubahan batas wilayah diselesaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)