on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Also known as: Peraturan OJK 9 /POJK.04/2018 · Peraturan OJK No. 9 /POJK.04/2018
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada pemegang saham publik dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi. Peraturan ini mengatur proses pengambilalihan perusahaan terbuka, termasuk definisi pengendali, kewajiban pengumuman negosiasi, dan pelaksanaan penawaran tender wajib. Pengendali baru diwajibkan untuk mengumumkan pengambilalihan dan melakukan penawaran tender wajib, kecuali dalam kondisi tertentu yang dikecualikan. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pengalihan kembali saham jika kepemilikan pengendali baru melebihi 80% dari modal disetor. Selain itu, POJK ini memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.