For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2009 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2009-2014

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 14/2009 · Perda Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:12 November 2009Publication Date:10 November 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2009-2014
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date12 November 2009
Publication Date10 November 2009
Place of EnactmentSiulak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kerinci Tahun 2009-2014 ditetapkan dengan tujuan untuk menyediakan arah kebijakan pembangunan yang transparan, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan. RPJMD ini berfungsi sebagai pedoman bagi unit kerja dalam menyusun Renstra-SKPD dan acuan bagi stakeholder dalam mewujudkan cita-cita pembangunan Kabupaten Kerinci, serta sebagai tolak ukur kinerja pelaksanaan program dan kegiatan. RPJMD mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah. Visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Kerinci Tahun 2009-2014 adalah "Kerinci Sejahtera, Damai dan Agamis Berbasis Ekonomi Kerakyatan". Misi yang ditetapkan meliputi percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, peningkatan dan pengembangan perekonomian, menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, peningkatan kualitas pengelolaan SDA dan pelestarian lingkungan hidup, serta terciptanya Kerinci yang aman, damai, dan demokratis. RPJMD dijabarkan ke dalam RKPD sebagai rencana tahunan dan Renstra-SKPD sebagai dokumen perencanaan lima tahunan SKPD. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi setiap tahun terhadap pelaksanaan RPJMD.

(-)

(-)