For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 12/2006 · Perda Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2006Publication Date:6 Desember 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date14 Desember 2006
Publication Date06 Desember 2006
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2006.

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2006. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, atau adanya kebutuhan mendesak. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 semula berjumlah Rp. 408.022.547.131,39 bertambah/berkurang sejumlah Rp. 28.328.835.334,17 sehingga menjadi Rp. 436.351.382.465,56. Pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 436.351.382.465,56 dan Belanja setelah perubahan menjadi Rp. 438.665.933.684,29, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 2.314.551.218,73. Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 2.314.551.218,73. Perubahan anggaran ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)