For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sumenep No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Sumenep 6/2015 · Perda Kabupaten Sumenep No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2015Publication Date:1 Oktober 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda Kabupaten Sumenep No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Sumenep
Effective Date01 Oktober 2015
Publication Date01 Oktober 2015
Place of EnactmentSumenep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini dikenakan atas pembayaran penyediaan tempat pelelangan ikan, termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya. Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan ikan, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memakai tempat pelelangan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan nilai transaksi lelang dan fasilitas lainnya. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2,5% dari nilai transaksi lelang yang dipungut dari pembeli ikan. Selain itu, terdapat tarif untuk jasa pelayanan penimbangan ikan, yaitu Rp.100,00/kg untuk ikan hidup, ikan kakap merah, dan ikan tengiri, serta Rp.50,00/kg untuk ikan jenis lainnya. Peraturan ini juga mengubah tarif retribusi pemakaian Gedung Nasional Indonesia (GNI) untuk berbagai keperluan seperti pesta, sosial, dan komersial.

(-)

(-)