on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2006 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Rote Ndao 6/2006 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya pemungutan pajak daerah di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendorong dan meningkatkan motivasi pemungutan pajak daerah dengan memberikan biaya pemungutan kepada instansi pemungut.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa biaya pemungutan pajak daerah diberikan kepada instansi pemungut dan instansi lain yang terkait. Penerimaan daerah dari pajak daerah disetor bruto ke kas daerah. Besarnya biaya pemungutan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan pajak daerah, yang dibayarkan setiap akhir tahun.