For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 4/2013 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2013Publication Date:14 Maret 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date14 Maret 2013
Publication Date14 Maret 2013
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri C)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pembinaan kesadaran masyarakat, memperluas cakupan pelayanan, mempercepat penertiban dan penataan bangunan, serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Menambahkan definisi Bangunan Gedung Rumah Tinggal Tunggal Sederhana.
  2. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan pembayaran retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek Retribusi. Tata cara pemberian keringanan, pengurangan, atau pembebasan diatur dengan Peraturan Bupati.
  3. Sanksi Administratif: Menghapus ayat (3) pada Pasal 39. Menambahkan ketentuan mengenai sanksi denda bagi bangunan yang belum memiliki IMB tetapi sudah terbangun, dengan besaran denda bervariasi berdasarkan kondisi bangunan (25%, 50%, 75%, atau 100% terbangun).
  4. Bangunan yang Sudah Terbangun: Bangunan permanen yang sudah terbangun sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum memiliki IMB dikenakan sanksi denda dan/atau pembongkaran.
  5. Lampiran: Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII terkait dengan indeks terintegrasi penghitungan retribusi IMB dan harga satuan retribusi IMB.

1. Bangunan-bangunan yang didirikan, diubah dan/atau diperbaiki berdasarkan IMB yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dianggap telah mendapat IMB. 2. Bangunan yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini sedang dalam proses pendiriannya dan/atau sedang diproses permohonan izinnya harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal Wajib Retribusi Izin Mendirikan Bangunan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua Persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan SRTD. 2. Pemilik atau Pengguna Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13, dan Pasal 14 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan, atau perintah pembongkaran bangunan. 3. Dalam hal bangunan yang belum memiliki IMB tetapi sudah terbangun maka dikenakan sanksi denda berdasarkan kondisi bangunan yaitu: a. untuk bangunan dengan kondisi telah terbangun 25% (dua puluh lima persen) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 2%% (dua per mil) dari nilai bangunan yang sedang dibangun; b. untuk bangunan dengan kondisi telah terbangun 50% (lima puluh persen) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 3%% (tiga per mil) dari nilai bangunan yang sedang dibangun; c. untuk bangunan dengan kondisi telah terbangun 75% (tujuh puluh lima persen) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 4% (empat per mil) dari nilai bangunan yang sedang dibangun; dan d. untuk bangunan dengan kondisi telah terbangun 100% (seratus persen) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 5%% (lima per mil) dari nilai bangunan yang sedang dibangun. 4. Terhadap bangunan permanen yang sudah terbangun sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku dan belum memiliki IMB, baik yang melanggar maupun yang tidak melanggar garis sempadan, dikenakan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 A Peraturan Daerah ini dan/atau pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan. 5. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.