For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 8/2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:2 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Pelelangan
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date-
Publication Date02 Maret 2012
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 01 Tahun 2007 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menjamin stabilitas harga jual ikan tangkap dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa TPI. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan harga transaksi jual beli ikan di TPI.

Penjual dan pemenang pelelangan ikan wajib membayar retribusi. Besarnya retribusi ditetapkan sebesar 5% dari harga transaksi, dengan rincian 3% dibebankan kepada penjual dan 2% kepada pembeli. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Retribusi dipungut di wilayah Daerah menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, kecuali kegiatan penghitungan, pengawasan penyetoran, dan penagihan retribusi.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi. Penagihan retribusi menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran. Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.