Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan kepabeanan terkait pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem, mendukung National Logistic Ecosystem, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembebasan bea masuk untuk barang yang diimpor kembali dalam kualitas yang sama, untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, atau pengujian. Pembebasan ini diberikan dengan syarat importasi dilakukan oleh pihak yang sama dengan yang mengekspor, barang dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama, dan impor kembali dilakukan dalam jangka waktu dua tahun sejak ekspor. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan dokumen pendukung yang diperlukan.