For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Berharga Negara Dalam Rangka Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020, serta Penggunaan Sisa Dana Penerbitan Surat Berharga Negara Tahun 2020 dalam rangka Pembiayaan Pelaksanaan Lanjutan Kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021

Also known as: PMK 187/PMK.05/2020 · PMK No. 187/PMK.05/2020

Status:
Active
Effective Date:26 November 2020Publication Date:26 November 2020
Penanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penerbitan Surat Berharga Negara Dalam Rangka Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020, serta Penggunaan Sisa Dana Penerbitan Surat Berharga Negara Tahun 2020 dalam rangka Pembiayaan Pelaksanaan Lanjutan Kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 November 2020
Publication Date26 November 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur tata cara penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional tahun 2020, serta penggunaan sisa dana penerbitan SBN tahun 2020 untuk pembiayaan kegiatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi tahun 2021. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung kebijakan keuangan negara dalam menghadapi pandemi dan ancaman terhadap perekonomian nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan SBN Tujuan Tertentu melalui private placement kepada Bank Indonesia dan melalui lelang untuk membiayai kegiatan public goods dan non-public goods. Public goods mencakup belanja barang/jasa untuk kepentingan umum, sementara non-public goods mencakup subsidi dan insentif usaha. Sisa dana dari penerbitan SBN yang tidak terserap pada tahun 2020 dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi pada tahun 2021. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran dan penggunaan sisa dana, serta akuntansi dan pelaporan keuangan terkait kegiatan tersebut.

1. Mekanisme penerbitan SBN Tujuan Tertentu untuk pembiayaan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku diakui sebagai penerbitan SBN Tujuan Tertentu berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri ini.

(-)