Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Adat Kaur (LAKu), sebuah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan adat budaya di Kabupaten Kaur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengakui, menghormati, mempertahankan, dan melestarikan adat Kaur, serta untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai adat dan sosial budaya Kaur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pendirian LAKu di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Persyaratan pendaftaran LAKu, termasuk kepengurusan, nama, lambang, logo, dan kantor tetap.
- Susunan organisasi LAKu yang bersifat otonom di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
- Falsafah LAKu yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta asas Islam.
- Tujuan LAKu untuk menggali, membina, melestarikan, memelihara, dan mengembangkan nilai-nilai adat dan sosial budaya Kaur.
- Fungsi LAKu sebagai tempat berhimpunnya masyarakat adat, pelestari nilai-nilai adat, penyelesaian masalah adat, penyaring budaya luar, dan mitra pemerintah daerah.
- Tugas pokok LAKu, termasuk pengumpulan data adat, penanaman pengetahuan adat, kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah, pemberian saran kepada pemerintah, dan pemulihan hak-hak masyarakat adat.
- Pembinaan dan pengembangan adat istiadat yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
- Peran serta LAKu dalam pelestarian budaya daerah, termasuk inventarisasi adat, seni, nilai sosial budaya, aset budaya, dan peninggalan sejarah.
- Hubungan kerjasama LAKu dengan lembaga adat regional, nasional, dan internasional.
- Pemberian gelar amanah adat Kaur kepada Bupati/Wakil Bupati dan tokoh masyarakat yang berjasa.
- Kekuasaan tertinggi LAKu berada pada Musyawarah Besar Adat kabupaten.
- Pendanaan LAKu yang bersumber dari APBN, APBD, APBDes, swadaya masyarakat, dan sumber lain yang sah.
- Lambang, tanda kebesaran, gelar kehormatan, dan hari besar adat LAKu.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembubaran LAKu.