For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah

Also known as: Permendagri 141/2017 · Permendagri No. 141 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 141 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2018Publication Date:29 Desember 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePenegasan Batas Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date12 Januari 2018
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dalam penentuan batas wilayah administrasi pemerintahan daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan percepatan penyelesaian penegasan batas daerah. Penegasan batas daerah dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei lapangan, dan melibatkan Tim Penegasan Batas Daerah yang dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dokumen penegasan batas meliputi undang-undang pembentukan daerah, peta rupa bumi, dan dokumen lain yang relevan. Penegasan batas tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat masyarakat.

1. Tahapan penegasan batas daerah yang sudah disepakati dan/atau sedang berlangsung sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dapat tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)