on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah
Also known as: Permendagri 141/2017 · Permendagri No. 141 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dalam penentuan batas wilayah administrasi pemerintahan daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan percepatan penyelesaian penegasan batas daerah. Penegasan batas daerah dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei lapangan, dan melibatkan Tim Penegasan Batas Daerah yang dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dokumen penegasan batas meliputi undang-undang pembentukan daerah, peta rupa bumi, dan dokumen lain yang relevan. Penegasan batas tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat masyarakat.