Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah dan laporan keuangan APBDesa. Peraturan ini merinci pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, serta saldo anggaran lebih. Aset, kewajiban, dan ekuitas daerah juga dijabarkan dalam neraca. Laporan operasional menyajikan pendapatan dan beban operasional daerah. Arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris juga dilaporkan. Selain itu, laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi mengenai ekuitas awal, surplus, dampak kumulatif perubahan kebijakan, dan ekuitas akhir. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai daftar rekapitulasi terkait anggaran, aset, kewajiban, investasi daerah, dana cadangan, serta ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah dan desa. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 sebagai rincian lebih lanjut.