For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 4/2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2018Publication Date:28 Juni 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date28 Juni 2018
Publication Date28 Juni 2018
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah dan laporan keuangan APBDesa. Peraturan ini merinci pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, serta saldo anggaran lebih. Aset, kewajiban, dan ekuitas daerah juga dijabarkan dalam neraca. Laporan operasional menyajikan pendapatan dan beban operasional daerah. Arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris juga dilaporkan. Selain itu, laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi mengenai ekuitas awal, surplus, dampak kumulatif perubahan kebijakan, dan ekuitas akhir. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai daftar rekapitulasi terkait anggaran, aset, kewajiban, investasi daerah, dana cadangan, serta ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah dan desa. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)