For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 33 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pendirian Unit Sekolah baru Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Kabupaten Sintang

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 33/2013 · Perda Kabupaten Sintang No. 33 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 33 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2013Publication Date:24 Juni 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendirian Unit Sekolah baru Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Kabupaten Sintang
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date24 Juni 2013
Publication Date24 Juni 2013
Place of EnactmentSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2013.

Peraturan Bupati Sintang Nomor 33 Tahun 2013 ini mengatur tentang pendirian Unit Sekolah Baru (USB) jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kabupaten Sintang. Latar belakang pendirian USB SMK adalah untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak, dan peradaban bangsa, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuannya adalah meningkatkan daya tampung lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan siswa.

Pendirian SMK Negeri dilakukan dengan nama dan lokasi yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. Peserta didik berasal dari lulusan SMP/Madrasah Tsanawiyah/sederajat. Pengelolaan pendirian SMK Negeri menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan. Pimpinan SMK Negeri terdiri atas Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah. Pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga pendidik, kurikulum, buku acuan, peralatan pendidikan, tanah, dan gedung menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) SMK memuat susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan menengah. Kurikulum SMK wajib memuat bahan kajian dari mata pelajaran seperti Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Bahasa, dan lain-lain. Untuk dapat diterima sebagai siswa SMK, seseorang harus tamatan SMP/Madrasah Tsanawiyah/sederajat dan memiliki kemampuan yang disyaratkan.

Siswa memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang sama, memperoleh pendidikan agama, mengikuti program pendidikan berkelanjutan, mendapat bantuan fasilitas belajar, dan pindah ke SMK lain yang sejajar. Siswa juga memiliki kewajiban untuk ikut menanggung biaya pendidikan, mematuhi peraturan, menghormati tenaga pendidik dan kependidikan, serta memelihara sarana dan prasarana sekolah.

Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan melakukan pengawasan terhadap SMK dalam rangka pembinaan, pengembangan, perlindungan, peningkatan mutu, dan pelayanan. Pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan pendidikan dan administrasi sekolah oleh pengawas SMK.

1. Segala Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan yang telah ada sebelum Peraturan Bupati ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini masih tetap berlaku.

(-)