For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 127 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127 Tahun 1968 tentang Menunjuk Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Sehari-Hari Jabatan Pejabat Presiden Selama Pejabat Presiden Republik Indonesia Melakukan Perjalanan Dinas Ke Jepang Dan Kamboja

Also known as: Keppres 127/1968 · Keppres No. 127 Tahun 1968 · Keppres Nomor 127 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 1968Publication Date:26 Maret 1968
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMenunjuk Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Sehari-Hari Jabatan Pejabat Presiden Selama Pejabat Presiden Republik Indonesia Melakukan Perjalanan Dinas Ke Jepang Dan Kamboja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Maret 1968
Publication Date26 Maret 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memastikan kelancaran jalannya pemerintahan selama Pejabat Presiden Republik Indonesia melakukan perjalanan dinas ke Jepang dan Kamboja. Dalam rangka itu, ditunjuklah Menteri Negara Ekuin, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari dari Pejabat Presiden. Penunjukan ini berlaku selama periode perjalanan dinas tersebut, yaitu dari tanggal 28 Maret hingga 4 April 1968. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 1968 dan akan berakhir ketika Presiden kembali ke Indonesia.

(-)

(-)