on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127 Tahun 1968 tentang Menunjuk Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Sehari-Hari Jabatan Pejabat Presiden Selama Pejabat Presiden Republik Indonesia Melakukan Perjalanan Dinas Ke Jepang Dan Kamboja
Also known as: Keppres 127/1968 · Keppres No. 127 Tahun 1968 · Keppres Nomor 127 Tahun 1968