For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 2/2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2012Publication Date:3 Januari 2012

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeNAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date03 Januari 2012
Publication Date03 Januari 2012
Place of EnactmentKalianda

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lampung Selatan menjadi RSUD Dr. H. BOB BAZAR, SKM. Penetapan nama ini dimaksudkan untuk memberikan identitas yang jelas dan mempermudah penyebutan nama rumah sakit, serta sebagai bentuk penghargaan kepada tokoh masyarakat yang berjasa dalam bidang kesehatan di daerah tersebut. Tujuan dari penetapan nama ini adalah untuk menumbuhkan rasa kebersamaan dan rasa memiliki terhadap keberadaan RSUD.

Dengan ditetapkannya nama RSUD Dr. H. BOB BAZAR, SKM, maka nama lain tidak berlaku lagi. Struktur organisasi, tata kerja, dan pengelolaan administrasi RSUD tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)