on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Kota Baubau 21/2003 · Perda Kota Baubau No. 21 Tahun 2003 · Perda Kota Baubau Nomor 21 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kota Bau-Bau. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pengelolaan dan pengawasan pemakaian kekayaan daerah sebagai sumber penerimaan daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan objek dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Ketentuan Substansial:
Obyek Retribusi: Pemberian izin atas pemakaian fasilitas kekayaan daerah yang meliputi:
Subyek Retribusi: Wajib Retribusi yang memperoleh Pelayanan Jasa Pemakaian Kekayaan Daerah.
Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis retribusi yang diberikan, meliputi sewa tanah, sewa bangunan/gedung, pemakaian ruangan untuk pesta, pemakaian kendaraan/alat berat, penggunaan pelataran, penggunaan jalan dan trotoar, serta penggunaan perairan umum. Rincian tarif bervariasi tergantung pada jenis dan lama pemakaian.
Hak dan Kewajiban: Setiap orang atau badan yang memanfaatkan kekayaan daerah diberikan hak sewa yang berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Wajib menjaga kelestarian kekayaan daerah dan dilarang mengalihkan hak sewa tanpa izin Walikota.