For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 13/2014 · Perka LKPP No. 13 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2014Publication Date:11 Juli 2014
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date11 Juli 2014
Publication Date11 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Ujian Penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mendapatkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berintegritas, kredibel, dan profesional melalui sistem pengadaan yang selektif, obyektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengadaan CPNS dilakukan berdasarkan kebutuhan formasi yang lowong di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait pengadaan CPNS, termasuk perencanaan, pelaksanaan seleksi, pengangkatan, dan pengawasan. Pengadaan CPNS harus obyektif dan transparan, dengan persyaratan seperti batas usia, nilai IPK, dan akreditasi program studi. Proses seleksi meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB), dengan penilaian berdasarkan passing grade dan kompetensi jabatan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp35.000.000,- jika peserta mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.