on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Also known as: Perka LKPP 13/2014 · Perka LKPP No. 13 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mendapatkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berintegritas, kredibel, dan profesional melalui sistem pengadaan yang selektif, obyektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengadaan CPNS dilakukan berdasarkan kebutuhan formasi yang lowong di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait pengadaan CPNS, termasuk perencanaan, pelaksanaan seleksi, pengangkatan, dan pengawasan. Pengadaan CPNS harus obyektif dan transparan, dengan persyaratan seperti batas usia, nilai IPK, dan akreditasi program studi. Proses seleksi meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB), dengan penilaian berdasarkan passing grade dan kompetensi jabatan.