For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA

Also known as: Perda Kota Bengkulu 4/2024 · Perda Kota Bengkulu No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2024Publication Date:25 Juli 2024
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA
LocationPemerintah Kota Bengkulu
Effective Date25 Juli 2024
Publication Date25 Juli 2024
Place of EnactmentBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Bahan Adiktif Lainnya ditetapkan dengan tujuan untuk:

  1. Mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika dan bahan adiktif lainnya secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan.
  2. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan bahan adiktif lainnya.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor narkotika, dan bahan adiktif lainnya.
  4. Membangun koordinasi dan kerja sama antar perangkat daerah dan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor narkotika, dan bahan adiktif lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung Jawab Pemerintah Kota: Wali Kota bertanggung jawab dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, yang dilaksanakan oleh Kepala PD terkait dan dikoordinasikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bengkulu.
  2. Antisipasi Dini: Upaya antisipasi dini dilakukan di berbagai lingkungan seperti instansi pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, tempat usaha, dan fasilitas umum melalui pemasangan pengumuman larangan, kampanye informasi, tes urine berkala, dan edukasi.
  3. Pencegahan: Pemerintah Kota dan masyarakat melakukan pencegahan melalui kampanye informasi, peningkatan peran keluarga, edukasi dini, koordinasi lintas lembaga, dan pemeriksaan berkala oleh BPOM. Pencegahan meliputi pencegahan primer, sekunder, dan tersier.
  4. Pemberantasan: Pemerintah Kota memfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta membantu pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwenang.
  5. Penanganan: Penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dilakukan melalui rehabilitasi medis dan sosial.
  6. Rehabilitasi: Pemulihan pecandu dapat diselenggarakan melalui pendekatan keagamaan dan tradisional, bekerja sama dengan IPWL dan BNNK. Rehabilitasi medis meliputi asesmen, rencana rehabilitasi, program rawat jalan/inap, dan pasca rehabilitasi. Rehabilitasi sosial diselenggarakan oleh Pemerintah Kota dan masyarakat.
  7. Tim Terpadu: Dibentuk Tim Terpadu di tingkat kota dan kecamatan untuk mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
  8. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam memberikan informasi, melaporkan penyalahgunaan, dan memberikan saran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika.

1. Wali Kota membentuk dan menetapkan Tim Terpadu sesuai dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Peraturan Wali Kota sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Tempat usaha berupa hotel, tempat hiburan, rumah kos dan/atau asrama yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; dan d. penutupan tempat usaha sebagian/seluruhnya. 2. Pimpinan PD dan pimpinan/staf Sekretariat DPRD yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau ASN.