For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 260 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 260 Tahun 1952 tentang Pembatalan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor Des 26/4114/4229

Also known as: Keppres 260/1952 · Keppres No. 260 Tahun 1952 · Keppres Nomor 260 Tahun 1952

Status:
Active
Publication Date:30 Oktober 1952
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembatalan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor Des 26/4114/4229
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 Oktober 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 28 Januari 1952 No. Des. 26/4 114/4229

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa izin usaha kapok milik Tjioe Bin Tik di Kabupaten Tulungagung. Latar belakang keputusan ini adalah adanya pengaduan dari Tjioe Bin Tik dan serangkaian keputusan dari berbagai tingkat pemerintahan yang memberikan dan mencabut izin usaha tersebut. Keputusan ini membatalkan keputusan Gubernur Jawa Timur yang sebelumnya menguatkan pencabutan izin usaha kapok. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan kejelasan hukum dan mengatur syarat tambahan agar tidak mengganggu penduduk sekitar. Keputusan ini juga menginstruksikan pihak terkait untuk melaksanakan keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)