on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 260 Tahun 1952 tentang Pembatalan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor Des 26/4114/4229
Also known as: Keppres 260/1952 · Keppres No. 260 Tahun 1952 · Keppres Nomor 260 Tahun 1952
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa izin usaha kapok milik Tjioe Bin Tik di Kabupaten Tulungagung. Latar belakang keputusan ini adalah adanya pengaduan dari Tjioe Bin Tik dan serangkaian keputusan dari berbagai tingkat pemerintahan yang memberikan dan mencabut izin usaha tersebut. Keputusan ini membatalkan keputusan Gubernur Jawa Timur yang sebelumnya menguatkan pencabutan izin usaha kapok. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan kejelasan hukum dan mengatur syarat tambahan agar tidak mengganggu penduduk sekitar. Keputusan ini juga menginstruksikan pihak terkait untuk melaksanakan keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.