For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat

Also known as: Keppres 6/2025 · Keppres No. 6 Tahun 2025 · Keppres Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2025Publication Date:12 Februari 2025
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Februari 2025
Publication Date12 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 terkait penyelenggaraan ibadah haji. Tujuannya adalah untuk menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat. Keputusan ini mengatur besaran BPIH per embarkasi, sumber Bipih dari jemaah, petugas haji daerah, dan pembimbing KBIHU, serta penggunaan Bipih untuk berbagai keperluan seperti penerbangan, akomodasi, dan biaya hidup. Selain itu, nilai manfaat digunakan untuk menutupi selisih BPIH dan peningkatan pelayanan jemaah haji.

(-)

(-)