For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2026

Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup

Also known as: Perbup Banyuwangi 24/2026 · Perbup Banyuwangi No. 24 Tahun 2026 · Perbup Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:1 April 2026Publication Date:1 April 2026
Lingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Hukum Pemerintahan DaerahLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Bupati Banyuwangi
Effective Date01 April 2026
Publication Date01 April 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 60 Tahun 2025.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan kerja sama pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi. Tujuan utamanya adalah agar kerja sama dengan pihak lain dapat terlaksana dengan tertib, berdaya guna, dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama yang diatur meliputi kerja sama operasional dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Pelaksanaan kerja sama ini wajib berlandaskan pada prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan. Kerja sama dapat diprakarsai baik oleh BLUD maupun pihak lain melalui tahapan persiapan, penawaran, penyusunan perjanjian, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Hasil dari kerja sama dapat berupa uang, barang, atau jasa pelayanan. Pendapatan berupa uang yang menjadi hak BLUD wajib disetor ke Rekening Kas BLUD dan dapat digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran sesuai dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Sementara itu, hasil berupa barang dicatat sebagai aset pemerintah daerah, dan hasil berupa jasa diterima langsung oleh masyarakat sebagai bagian dari pelayanan sampah.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua kerja sama yang telah ada tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian kerja sama BLUD UPT Pengelolaan Persampahan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.

(-)